Sabtu, 31 Juli 2010

Bacok Pinggang Istri Sule Terancam 10 Tahun Penjara



Sabtu, 31 Juli 2010



PANGALENGAN, KOMPAS.com — Sule alias Suleman (32) terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah membacok pinggang istrinya, Suryani (28).

Tindak kekerasan itu dipicu pesan singkat (SMS) dari seorang laki-laki yang ditujukan kepada istrinya.

"Korban tidak hanya dibacok, tapi juga dipukul dan ditendang, sehingga kasus ini masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo didampingi Kapolsek Pangalengan AKP Dadang Cahyadiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/7/2010).

Kini Sule, warga Kampung Taraju, Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, itu mendekam di tahanan Mapolsek Pangalengan.