Senin, 05 Juli 2010

Utang Judi Bola Rp1,1 Miliar, Seorang Mahasiswa Disekap


JAKARTA--MI: Seorang mahasiswa bernama Calvin disekap oleh sekelompok orang karena menunggak utang sebanyak Rp1,1 akibat kalah dalam taruhan bola Piala Dunia 2010. Polisi mengamankan pelaku setelah disekap selama beberapa jam.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Idham Azis ketika mengungkap kasus tersebut. "Kita berhasil amankan seorang mahasiswa, dia disekap karena berhutang judi bola," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7).

Calvin, 22, disekap oleh tujuh orang, karena memiliki utang kepada Ricky. "Saat pemeriksaan, korban mengaku tidak berhutang sebesar itu (Rp1,1 miliar). Meski demikian, korban mengakui pernah berhutang kepada Ricky dari judi baccarat, tapi tahun lalu dan tidak besar," jelas Idham yang saat itu didampingi oleh Kasat Reserse Mobile (Resmob) PMJ AKB Ahmad Rivai mengamankan pelaku beserta korban.

Diceritakan Rivai, karena merasa Calvin punya hutang dan harus membayar, kemudian Ricky menyewa sejumlah preman (orang Ambon) untuk menangkap korban di Hotel Saintz Mangga Dua, Jakarta Barat. Calvin pun ditangkap para penyekapnya pada Minggu (4/7) pukul 23.00 WIB.

Kemudian, sambungnya, korban dibawa pelaku ke Hotel C'One yang terletak di Pulomas, Jakarta Timur. Selama di hotel, korban dipaksa untuk membayar utangnya. Jika tidak, korban diancam akan dihabisi. "Korban sekamar dengan para penyekapnya, dan tidak diikat atau dilakukan tindak kekerasan," ujar Rivai.

Polisi mengamankan Calvin pada pukul 04.00 WIB dan membawanya ke Mapolda pukul 07.30 WIB. Dia disekap selama lima jam. Polisi bertindak setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang melaporkan hal tersebut pada polisi. Kasus ini sendiri merupakan gabungan dari Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Barat, dan Satuan Resmob Ditreskrimum PMJ.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh penyekap, Calvin, dan Ricky. Untuk motifnya sendiri, Rivai mengatakan karena disuruh oleh Ricky atas dasar hutang-piutang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Escudo warna hijau tua berplat nomor B 2678 BB, satu bilah parang, pisau lipat, dan 2 unit HP. Pelaku diancam pasal penculikan dan penyekapan. (*/OL-8) sumber:http://www.mediaindonesia.com/