Sabtu, 31 Juli 2010
Bacok Pinggang Istri Sule Terancam 10 Tahun Penjara
Diposting oleh admin di 02.40Sabtu, 31 Juli 2010
PANGALENGAN, KOMPAS.com — Sule alias Suleman (32) terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah membacok pinggang istrinya, Suryani (28).
Tindak kekerasan itu dipicu pesan singkat (SMS) dari seorang laki-laki yang ditujukan kepada istrinya.
"Korban tidak hanya dibacok, tapi juga dipukul dan ditendang, sehingga kasus ini masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo didampingi Kapolsek Pangalengan AKP Dadang Cahyadiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/7/2010).
Kini Sule, warga Kampung Taraju, Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, itu mendekam di tahanan Mapolsek Pangalengan. Label: campuran
Jumat, 30 Juli 2010
Pengorbanan Seorang PRIA Yang Kadang Tidak Diketahui WANITA (Untuk Bahan Renungan) !!!
Diposting oleh admin di 06.321. Seorang anak laki - laki, dengan uang jajan seadanya.. diberi orang tua nya agar bisa makan di kantin sekolah, atau ongkos transportasi ke sekolah..
kalian merasa dia akan menggunakan semua uang jajannya?
dia selalu menabung untukmu selama tiap hari, menahan lapar, menahan segala ajakan teman untuk pergi bermain dan berharap cukup untuk mengajakmu pergi jalan - jalan di hari minggu nanti.., mungkin hanya sekedar nonton atau pergi makan,.. =)
lalu ketika hari minggu yang dimaksud, engkau jawab : " duh,.. sori ni kek nya aku gak bisa pegi sama kamu hari ini soalnya diajakin keluarga pegi... maap "
dah,.. kamu dah sukses menghancurkan perasaan, pengorbanan tu anak laki - laki.. mungkin mereka tak pernah menangis, atau pun curhat sama temannya,.. karna mereka itu jantan! mereka selalu menyimpan perasaannya seorang diri.
2. Ketika beranjak dewasa, para wanita cantik hanya akan pergi sama cowo yang punya kendaraan roda 4.. ketika pria harus bersaing untuk mendapatkan dirimu, mereka akan lebih berhemat mati2an agar bisa mengajak mu untuk berkencan,..
ketika engkau mau d ajak pergi, dan kaget untuk pertama kali engkau dijemput memakai motor,..
lalu engkau menjawab
" duh rambut gw rusak nih,..."
" duh, siang bolong gini kamu ngajakin aku pergi... panas tau "
" duhhhh, debu, panas... laen kali aja deh ya ? "
mungkin engkau tidak sadar mengatakannya,.. tapi percaya lah.. hati mereka sakit..
3. Ketika sudah berkeluarga,... anda tau? mereka kerja banting tulang seharian penuh untuk mencukupi kalian makan..
tau pepatah ini gak?
" Seorang ayah makan telur ayam, sedangkan anak istrinya makan daging ayam "
Di benak seorang ayah, asalkan anak istrinya bahagia itu udah cukup,..
kalo perlu gak makan, ato sekedar makan mi instan, asalkan anak istri bisa makan dia uda senang,.. jangan suka menyia2kan uang hasil kerja keras suami mu itu..
4. Ketika punya anak, sudah meranjak dewasa.. dia kesulitan untuk membiayai keluarganya,.. tapi ada satu hal yang harus kalian tau..
" mau ayah / suami mu seorang perampok, pencuri, penjudi atau kriminal lainnya,.. ketika uang itu diberikan pada mu,.. dia ikhlas memberikannya padamu, dan RELA MENANGGUNG DOSA UNTUK MU "
ini hanya untuk bahan renungan wanita saja
dan memang tidak semua wanita seperti ini kok Label: campuran
pria tidak cerdas hobi selingkuh
Diposting oleh admin di 04.37VIVAnews - Berbagai argumen diajukan saat seseorang ketahuan berselingkuh. Tergoda dengan kecantikan wanita lain, karena frekuensi pertemuan yang sering atau merasa tidak bahagia bersama pasangan sering dilontarkan para pria yang berselingkuh.
Seperti dilansir dari laman Yourtango, seorang ilmuwan revolusioner di London School Dr Satoshi Kanazawa berpendapat, kaum pria secara tradisional terbentuk dengan pemikiran 'poligami'.
Namun, dalam perjalanan evolusi dan pemikiran mereka, pria yang lebih cerdas akan beradaptasi dan menghargai istri mereka. Tetapi, pria dengan kecerdasan yang tidak berevolusi sempurna memiliki keinginan berselingkuh lebih besar.
Ada dua hal ironis dalam temuan Dr Kanazawa. Pertama, orang yang terlalu relijius seringkali mudah tergoda dibandingkan orang yang tidak terlalu mendalami agama. Kedua, Ergo atau orang yang berpikiran lebih relijius lebih cenderung untuk berselingkuh. Label: campuran
Binatang Tertua di Dunia
Diposting oleh admin di 04.28- Peneliti Inggris menemukan dua koloni udang kecebong, Triops cancriformis, di Caerlaverock di Pantai Solway, Dumfriesshire, bagian selatan Skotlandia. Penemuan itu memungkinkan udang kecebong jadi spesies tertua yang masih hidup di bumi.
"Fosil menunjukkan udang itu sama dengan bentuk mereka 200 juta tahun lalu, saat dinosaurus pertama muncul," kata Elaine Benzies dari Universitas Glasgow, Jumat (30/7).
Peneliti menyimpulkan udang kecebong hidup di kubangan air tawar. Saat air surut, udang dewasa mati. Namun sebelumnya meninggalkan ratusan telur yang bisa hidup bertahun-tahun di lumpur, sampai air menggenang lagi. Telur itu tumbuh jadi udang dewasa dalam hitungan minggu.
Sebelum penelitian ini, Dr Larry Griffin dari Wildfowl & Wetlands Trust menemukan adanya koloni "tak lazim" di Caerlaverlock, pada 2004. "Setelah sekarang terbukti koloni ini mampu bertahan, kami berharap ada populasi lain di sekitar sini," katanya.
Dia menambahkan, semua udang yang ditemukan di sana betina. "Namun memiliki organ reproduksi jantan dan betina," katanya.
Pasca penemuan ini, WWT, Universitas Glasgow dan Konservasi Alam Skotlandia meluncurkan proyek bersama untuk mencari koloni lain dari udang kecebong. "Kami akan memperlebar area pencarian," kata Profesor Colin Adams. Label: campuran
Senin, 12 Juli 2010
Tarif Polisi Untuk Pelanggaran Lalu Lintas R2
Diposting oleh admin di 19.55
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda pelanggaran lalu-lintas untuk roda dua bisa mencapai maksimal Rp 1.000.000,00 (tidak memiliki SIM) dan yang terendah Rp 50.000,00 (mengemudi tidak konsentrasi / pakai HP) berikut tabel singkatnya:...
Dan berikut ini adalah beberapa kutipan sumbernya:
kelengkapan motor(pasal 285):
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
lupa bawa STNK(Pasal 288):
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk lebih jelasnya klik di sini
Tips Dari Saya : tawarkanlah ke pada polisi jalan damai kalau di mau tawar dengan harga yang pas dengan isi kantong kalian...hehehe Label: campuran
Dan berikut ini adalah beberapa kutipan sumbernya:
kelengkapan motor(pasal 285):
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
lupa bawa STNK(Pasal 288):
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk lebih jelasnya klik di sini
Tips Dari Saya : tawarkanlah ke pada polisi jalan damai kalau di mau tawar dengan harga yang pas dengan isi kantong kalian...hehehe Label: campuran
Jumat, 09 Juli 2010
Bingung Tentuin Pilihan Harus Ikutin Yang Mana ...??
Diposting oleh admin di 05.26Paul Gurita Ramal Spanyol Juara
Liputan6.com, Oberhausen: Publik Spanyol bisa mulai menyiapkan suasana pesta di negara mereka. Paul "Gurita Sakti" memprediksi Spanyol akan keluar sebagai pemenang pada laga final Piala Dunia melawan Belanda di Soccer City Stadium, Johannesburg, Ahad (11/7) atau Senin dini hari WIB.
Peramal bertentakel ini telah menjadi sensasi selama gelaran PD di Afrika Selatan setelah secara benar menebak enam laga yang dijalani Jerman. Jumat (9/7) siang ini, Paul kembali mengeluarkan prediksinya. Seperti dalam proses prediksi sebelumnya, dua kotak berisi masing-masing berbendera kedua tim (Belanda dan Spanyol) yang akan berlaga di partai final diturunkan kedalam tangki tempat tinggal Paul.
Dalam proses prediksi rutin yang disiarkan secara langsung oleh televisi Jerman ini, Paul secara meyakinkan berenang lalu bertengger di kotak yang berbendera Spanyol sebelum akhirnya mengambil makanan berupa remis dari dalam kotak tersebut.
Beberapa saat sebelumnya, moluska bertangan delapan ini juga telah memilih Jerman ketimbang Uruguay untuk memenangkan laga perebutan tempat ketiga PD 2010.
Prediksi Paul diperkirakan akan menjadi prediksi terakhir Paul untuk pertandingan-pertandingan di turnamen besar. Umur peramal bertentakel ini tergolong usia pensiunan untuk seekor gurita. Paul saat ini berumur dua tahun enam bulan, sementara secara umum gurita sejenis Paul hanya bisa hidup hingga usia tiga tahun.
Mani, Parkit Penebak Skor Jitu
Liputan6.com, Singapura: Bukan hanya gurita Paul di Jerman yang jitu menebak skor pertandingan piala dunia. Di Singapura, burung parkit bernama Mani pun tak kalah jago dalam urusan tebak-menebak hasil pertandingan.
Memang, burung itu tak setenar Paul. Namun, kemampuan unggas itu sudah cukup menyedot perhatian warga lokal Singapura.
Baru-baru ini, unggas yang mangkal di emperan restoran Little India itu berhasil menebak dengan benar hasil empat pertandingan perempat final. Terakhir, Mani berhasil menebak pemenang pertandingan semifinal Jerman versus Spanyol.
Bagaimana cara mengetahuinya?
Sang pemilik burung, M Munipayan, menyodorkan kartu berbendara negara yang bertanding. Kemudian Mani akan menjatuhkan pilihannya.
Untuk laga perebutan tempat ketiga antara Jerman dengan Uruguay, Mani memilih Jerman sebagai pemenangnya. Sedangkan pada partai final Belanda melawan Spanyol, jangan kaget, Mani memilih gulungan kertas tim Oranye.
Anda boleh percaya atau tidak atas ramalan itu. Karena, kebenarannya masih harus dibuktikan pada 11 Juli nanti. Yang pasti, Paul dan Mani telah menambah kemeriahan Piala Dunia 2010 Label: campuran
Kamis, 08 Juli 2010
photo competition "Sepakbola la..la..la.
Diposting oleh admin di 16.39Ketentuan Kontes Foto
I. HADIAH
Ikuti online photo competition "Sepakbola la..la..la.." dengan hadiah :
1. Kategori Mobile Phone:
Hadiah Pertama : Rp 2.500.000
Hadiah Kedua : Rp 1.500.000
Hadiah Ketiga : Rp 1.000.000
2. Kategori Pocket/DSLR:
Hadiah Pertama : Rp 5.000.000
Hadiah Kedua : Rp 3.000.000
Hadiah Ketiga : Rp 2.000.000
3. Foto Favorit:
Rp 1.000.000
II. PERATURAN
- Foto mengandung satu atau lebih, unsur: keceriaan, kegembiraan, antusiasme, dalam kaitannya dengan sepakbola.
- Karya fotografi murni bukan digital imaging
- Foto bisa berwarna atau hitam putih.
- Ukuran foto minimal 800 pixel (sisi terpanjang) maksimal 500 Kb
- Karya/Ide orisinil
- Memakai kamera digital atau mobile phone
- Tema tidak menyinggung atau melecehkan SARA (suku-agama-ras-antar golongan)
- Peserta bebas mengirimkan jumlah karya foto
III. WAKTU PELAKSANAAN
Periode kontes: 11 Juni - 18 Juli 2010.
IV PENJURIAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG
- Penjurian akan berlangsung dari tanggal 19-26 Juli 2010
- Pengumuman pada 30 Juli 2010
untuk lebih lengkapnya klikdisini Label: campuran
Rabu, 07 Juli 2010
Paul Si Gurita Prediksikan Spanyol Kalahkan Jerman
Diposting oleh admin di 04.31Masih ingat Paul si Gurita? Yup, yang kemarin memprediksikan Jerman akan mengalahkan Argentina di babak perempat final? Prediksi gurita delapan kaki itu benar, Jerman menang dengan sangat meyakinkan 4-0 atas Tim Tango. Nah, kini Paul kembali membuat presiksi saat Jerman -- tim negaranya -- bertemu Spanyol di semifinal, Kamis (8/7) dini hari. Hasilnya, ia memprediksikan Jerman kalah di tangan Spanyol!
Jangan terlalu serius... Paul bisa saja salah. Ketika memprediksikan partai final Euro 2008, juga antara Jerman dan Spanyol, Paul memilih Jerman. Ternyata
Spanyol yang menang 1-0.
Penghuni Sea Life Aquarium di Oberhausen, Jerman itu, memang tengah ngetop. Ia beberapa kali selalu berhasil menebak hasil pertandingan yang dilakoni Jerman, termasuk saat kalah dari Serbia. Selasa kemarin, dua kotak yang ditempeli bendera Jerman dan Spanyol, dimasukkan dalam kotak Paul. Si gurita memilih nangkring di kotak yang berbendera Jerman.
sumber : http://krewol.blogspot.com Label: campuran
Senin, 05 Juli 2010
(Judi Bola Online)jangan di coba buat kalian yang bernyali ciut
Diposting oleh admin di 06.41Demam bola menjamur di masyarakat, banyak digemari oleh masyarakat baik muda, tua, pria dan wanita...
banyak di atara mereka yang menjagokan negara negara yang sudah terkenal dengan permainan bola dan pemain yang sudah mumpuni dibidang bola. Ada yang hanya sekedar mendukung dengan menonton pertandingan begitu saja dan ada yang disampingi dengan melakukan kegiatan judi...
kita ketahui bahwa judi adalah salah satu kegiatan yang dilarang baget oleh agama serta tak luput dari pelanggaran pidana.
Di dunia maya (internet) banyak sekali website yang menawarkan judi bola dengan taruhan dan hasil yang sangat besar.... banyak di antara para penjudi bola online yang mendapatkan uang sampai berjuta juta banyak juga yang sampe bermilyar milyar (ga bisa dibayangin kan kalo tiba-tiba dapat uang mendadak)...
bukan bermaksut untuk memberikan link untuk melakukan judi, ini sebagai bahan edukasi az....
berikut adalah link judi Bola Online:
http://www.maniakbola.com/
http://www.agent234.com/
http://fifabola.com/
http://pasarbolasia.com/
http://www.duniajudi.com/
http://www.pasarbola2.com/
* tidak disarankan buat diikuti...
karena anda bisa berurusan dengan penegak hukum...
wkwkwk....
bila anda nekat dan mempunyai nyali sangat besar ikutan az... lumayan gede hadiahnya...hehehe Label: campuran
Utang Judi Bola Rp1,1 Miliar, Seorang Mahasiswa Disekap
Diposting oleh admin di 06.37JAKARTA--MI: Seorang mahasiswa bernama Calvin disekap oleh sekelompok orang karena menunggak utang sebanyak Rp1,1 akibat kalah dalam taruhan bola Piala Dunia 2010. Polisi mengamankan pelaku setelah disekap selama beberapa jam.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Idham Azis ketika mengungkap kasus tersebut. "Kita berhasil amankan seorang mahasiswa, dia disekap karena berhutang judi bola," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7).
Calvin, 22, disekap oleh tujuh orang, karena memiliki utang kepada Ricky. "Saat pemeriksaan, korban mengaku tidak berhutang sebesar itu (Rp1,1 miliar). Meski demikian, korban mengakui pernah berhutang kepada Ricky dari judi baccarat, tapi tahun lalu dan tidak besar," jelas Idham yang saat itu didampingi oleh Kasat Reserse Mobile (Resmob) PMJ AKB Ahmad Rivai mengamankan pelaku beserta korban.
Diceritakan Rivai, karena merasa Calvin punya hutang dan harus membayar, kemudian Ricky menyewa sejumlah preman (orang Ambon) untuk menangkap korban di Hotel Saintz Mangga Dua, Jakarta Barat. Calvin pun ditangkap para penyekapnya pada Minggu (4/7) pukul 23.00 WIB.
Kemudian, sambungnya, korban dibawa pelaku ke Hotel C'One yang terletak di Pulomas, Jakarta Timur. Selama di hotel, korban dipaksa untuk membayar utangnya. Jika tidak, korban diancam akan dihabisi. "Korban sekamar dengan para penyekapnya, dan tidak diikat atau dilakukan tindak kekerasan," ujar Rivai.
Polisi mengamankan Calvin pada pukul 04.00 WIB dan membawanya ke Mapolda pukul 07.30 WIB. Dia disekap selama lima jam. Polisi bertindak setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang melaporkan hal tersebut pada polisi. Kasus ini sendiri merupakan gabungan dari Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Barat, dan Satuan Resmob Ditreskrimum PMJ.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh penyekap, Calvin, dan Ricky. Untuk motifnya sendiri, Rivai mengatakan karena disuruh oleh Ricky atas dasar hutang-piutang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Escudo warna hijau tua berplat nomor B 2678 BB, satu bilah parang, pisau lipat, dan 2 unit HP. Pelaku diancam pasal penculikan dan penyekapan. (*/OL-8) sumber:http://www.mediaindonesia.com/ Label: campuran
Minggu, 04 Juli 2010
REKRUTMEN UNTUK POLISI KHUSUS KERETA API (POLSUSKA) TAHUN 2010
Diposting oleh admin di 07.43
0
Label:
campuran
A. Kriteria Pelamar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. Persyaratan Umum Lamaran : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. Tahapan Seleksi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. Prosedur Lamaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. Pelaksanaan Seleksi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Langganan:
Postingan (Atom)